Benda- benda yang kelihatan kotor atau terkena kotoran, belum tentu najis, demikian juga sebaliknya benda-benda yang terkena najis kadang-kadang kelihatan masih bersih. Dalam suatu contoh, pakaian kita yang terkena tanah kelihatannya menjadi kotor tetapi itu tidak najis dan tetap sah jika dipakai untuk melaksanakan shalat. Hanya karena pakaian yang kotor itu tidak bagus kelihatannya, maka sebaiknya pakaian itu harus kita bersihkan jangan sampai kita shalat (beribadah) menghadap Allah SWT dengan memakai pakain yang kotor, walaupun itu sah hukumnya. Demikian juga pakain kita yang terkena air kencing, walaupun itu kelihatannya bersih, tetapi hukumnya najis dan tidak sah jika kita pakai untuk shalat. Dalam kehidupan sehari-hari najis kadang diartikan dengan kotor.
Perkataan najis berasal dari bahasa Arab yaitu Najasa yang artinya najis. Najis menurut istilah syariat islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Misalkan ada seseorang yang akan melaksanakan shalat sedangkan pada badan, pakaian atau tempat shalat itu terkena air kencing, atau kotoran binatang walaupun ia sudah berwudhu kemudian ia mengerjakan shalat maka shalatnya tidak sah karena ia dalam keadaan tidak suci dari najis.
Baca juga :
Macam- macam Najis
Dalam hukum islam najis digolongkan menjadi tiga bagian. Ketiga bagian tersebut yaitu:
1.Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah atau najis sedang ialah najis air kencing laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI). Cara membersihkannya atau mensucikan najis mukhafafah ialah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis mukhafafah tersebut. Memercikkan air disini hanya cukup dengan percikan air dan tidak menuntut percikan itu sampai menimbulkan air mengalir. Hal ini berbeda dengan membasuh, karena membasuh air diharuskan mengalir.
2.Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah atau najis sedang. Najis Mutawassithah terdiri dari beberapa benda najis yang digolongkan ke dalamnya yaitu:
- bangkai binatang darat. Yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tetapi tidak sah menurut aturan islam. Tidak termasuk bangkai adalah bangkai belalang dan ikan
- Darah. Semua darah termasuk najis, jika darah itu sedikit maka dapat dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat pada badan atau pakaian, darah bisul dan darah karena luka kecil.
- Nanah. Nanah pada hakekatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah itu yang kental ataupun yang cair hukumnya adalah najis
- Muntah. Muntah termasuk najis, kalau sedikit dapat dimaafkan
- Kotoran manusia dan kotoran binatang. Semua benda baik yang padat maupun yang cair yang keluar dari kubul dan dubur manusia ataupun binatang hukumnya najis kecuali air mani. Walaupun air mani tidak termasuk najis tetapi disunnahkan untuk dibersihkan.
- Arak (khamar). Semua minuman keras yang memambukkan termasuk benda najis
Najis Mutawassitah terbagi menjadi dua bagian yaitu:
- Najis ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat wujud, warna dan bentuknya
- Najis hukmiyyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi sudah tidak kelihatan wujud, warna dan baunya. Contoh air kencing yang sudah kering yang terdapat dalam pakaian
3.Najis Mughallazhah
Najis Mughallazhah atau najis berat. Najis ini ialah air liur anjing dan babi. Cara menyucikan najis mughalazhah iadalh dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satu diantaranya dengan memakai debu yang suci.
Demikain pengertian najis dan macam-macamnya, semoga bermanfaat.