Shalat Jumat, Syarat dan Sah Shalat Jumat - Edukasi -->

Halaman

    Social Items

Shalat Jumat, Syarat dan Sah Shalat Jumat

Shalat jumat ialah salat duarakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah waktu zhuhur pada hari jumat. Hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardu ain, bagi setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dan penduduk tetap (mukim) bukan musafir.

Syarat wajib Jumat
orang yang wajib melaksanakan shalat jumat adalah orang yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Baligh atau cukup umur
  3. Sehat (bagi yang sakit atau berhalangan tidak wajib jumat)
  4. Laki-laki 
  5. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  6. Penduduk tetap (mukim) bukan musafir

Syarat sah shalat jumat

  1. Shalat jumat diadakan dalam satu tempat (tempat tinggal) baik kota maupun desa. Tidak sah melaksanakan shalat jumat di tempat yang tidak merupakan daerah tempat tinggal seperti ladang atau jauh dari perkampungan penduduk
  2. Shalat jumat diadakan secara berjamaah, jumlah jamaah menurut pendapat sebagian ulama adalah 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri setempat. Sebagian ulama lain lebih dari 40 jamaah.
  3. Hendaknya dikerjakan pada waktu zhuhur
  4. Hendaknya dilaksanakan setelah dua khutbah

Demikian Shalat Jumat, Syarat dan Sah Shalat Jumat semoga bermanfaat

Load comments