Macam- macam Air yang digunakan untuk Bersuci - Edukasi -->

Halaman

    Social Items

Macam- macam Air yang digunakan untuk Bersuci

Bersuci merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk membersihkan anggota tubuh, pakaian ataupun tempat dari kotoran atau najis ketika akan melakukan kegiatan ibadah seperti sholat. Air merupakan salah satu alat yang digunakan untuk bersuci. Air yang digunakan dalam bersuci dibagi menjadi 4 macam air, yaitu:

  1. Air mutlak atau air suci mensucikan. Air mutlak yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat mensucikan. Yang termasuk air mutlak ini ialah air hujan, air laut, air sumur, air embun, air sungai, air dari mata air dan air salju. 
  2. Air makruh yaitu air musyammmas. Air musyammas ialah air yang dipanaskan di terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi, tembaga, baja, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan karena dikhawatirkan menmbulkan penyakit. Adapun air yang dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian pula air yang ditempatkan tidak pada logamdan terkena matahari juga tidak termasuk air musyammas; atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya dierbus, baik dalam tempat logam atau bukan tempat logam juga tidak termasuk air musyammas.
  3. Air musta’mal atau air suci tidak mensucikan. Air musta’mal bahwa air itu hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini: (a). Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warnanya, rasanya dan baunya) contoh: air kopi, air teh dan lain-lainnya. (b). Air suci yang sedikit dan kurang dari dua qullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang cukup dua qullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya. (c).  Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon misalnya pohon bambu dan lain-lainnya
  4. Air Mutanajjis atau air bernajis. Air mutanajjis ialah air  yang tadinya suci kurang dari dua qullah tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (misalnya warnanya, baunya atau rasanya) air seperti  ini hukumnya najis tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis. Sebaliknya apabila air itu banyak (dua qullah atau lebih) walaupun terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan menyucikan.  Air ini boleh diminum, sah dipergunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau najis. 

Demikian  Macam- macam Air yang digunakan untuk Bersuci, semoga bermnafaat

Load comments