Pengertian Hadats dan Pembagiannya dalam Fiqih - Edukasi -->

Halaman

    Social Items

Pengertian Hadats dan Pembagiannya dalam Fiqih

Kata hadats berasal dari bahasa arab hadats yang artinya menurut bahasa adalah sesuatu peristiwa atau juga dapat diartikan kotoran atau tidak suci. Hadats menurut istilah syariat islam adalah keadaan tidak suci bagi sseorang sehingga menjadikan tidak sah dalam melakukan suatu ibadah tertentu.

Macam-macam hadats
Hadats dibagi menjadi dua bagian yaitu hadats kecil dan hadats besar. Apa yang dimaksud dengan hadats kecil dan hadast besar? Berikut ini penjelasannya

1.Hadats kecil
Yang dimaksud dengan hadats kecil ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu atau jika tidak ada air atau ada halangan bisa dengan tayammum. Beberapa hal yang menyebabkan seseoran berhadats kecil yaitu:

  • Karena keluar sesuatu dari dua lubang qubul dan dubur.
  • Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
  • Karena bersentuhnya anatara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya.
  • Karena menyentuh kemaluan seseorang baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Yang dimaksud dengan telapak tangan dan jari yaitu bagian tangan yang dapat bertemu apabila dihadapkan antara telapak tangan yang kanan dan yang kiri (ditepukkannya). Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan atau jari tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil. 

2.Hadats besar
Yang dimaksud dengan hadats besar ialah keadaan seseorang yang tidak suci dan supaya suci ia menjadi suci, maka ia harus mandi. Apabila tidak ada air atau berhalangan maka mensucikannya dengan tayamum. Hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar yaitu:

  • Bersetubuh  baik keluar mani atau tidak.
  • Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan
  • Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluardari wanita yang telah dewasa pada setiap bulan
  • Nifas, yaitu darah yang keluar dari seseorang ibu sehabis melahirkan
  • Wiladah atau melahirkan anak, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur atau tidak, seperti keguguran.

Baca juga :



Demikian Pengertian Hadats dan Pembagiannya dalam Fiqih, semoga bermanfaat.


Load comments