Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah - Edukasi -->

Halaman

    Social Items

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang banyak zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah, pada kali ini kita akan membahasa tentang orang yang berhak menerima zakat fitrah.
orang yang berhak menerima zakat fitrah

Baca juga : syarat wajib zakat fitrah

Siapa sajakah yang berhak menerima zakat fitrah? Orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha tetap dan penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya separuh dari kebutuhannya sehari-hari
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan atau usaha tetap, namun hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya setiap hari
  3. Amil, yaitu mereka yan bekerja mengurus zakat atau panitia zakat
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah
  5. Hamba atau budak, yaitu hamba yang dijanjikan majikannnya akan dimerdekakan. Ia berhak menerima zakat sekedar untuk menebus dirinya
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu mengembalikannya. Hutang yang dimaksud adalah untuk kebaikan bukan untuk maksiat
  7. Sabilillah, yaitu orang berperang atau berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk keperluan kebaikan, namun kehabisan bekal. 

Dari delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) zakat fitrah, orang fakir dan miskin harus lebih diutamakan dari golongan yang lain.

Baca juga : waktu pembayaran zakat fitrah

Demikian orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang banyak zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah, pada kali ini kita akan membahasa tentang orang yang berhak menerima zakat fitrah.
orang yang berhak menerima zakat fitrah

Baca juga : syarat wajib zakat fitrah

Siapa sajakah yang berhak menerima zakat fitrah? Orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha tetap dan penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya separuh dari kebutuhannya sehari-hari
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan atau usaha tetap, namun hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya setiap hari
  3. Amil, yaitu mereka yan bekerja mengurus zakat atau panitia zakat
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah
  5. Hamba atau budak, yaitu hamba yang dijanjikan majikannnya akan dimerdekakan. Ia berhak menerima zakat sekedar untuk menebus dirinya
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu mengembalikannya. Hutang yang dimaksud adalah untuk kebaikan bukan untuk maksiat
  7. Sabilillah, yaitu orang berperang atau berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk keperluan kebaikan, namun kehabisan bekal. 

Dari delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) zakat fitrah, orang fakir dan miskin harus lebih diutamakan dari golongan yang lain.

Baca juga : waktu pembayaran zakat fitrah

Demikian orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat

Load comments