baca juga : perbuatan yang membatalkan puasa
Orang yang diperkenankan meninggalkan puasa ramadan ada beberapa orang antara lain:
- Orang yang sakit. Bagi orang yang sakit, apabila tidak mampu berpuasa, boleh meninggalkan puasanya. Namun ia diwajibkan qada atas puasa yang ia tinggalkan. Qada puasa adalah mengganti puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan di luar bulan Ramadan. Apabila orang sakit tersebut sudah tidak ada harapan sembuh (penyakit menahun), maka ia tidak wajib melakukan qada puasa. Tetapi ia wajib membayar fidyah, yaitu bersedekah kepada fakir miskin berupa makanan pokok. Fidyah dibayarkan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan
- Orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir. Jarak yang ditempuh musafir melampaui 80,640 km, maka ia wajib mengganti puasanya pada hari lain dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya,
- Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memamng lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka dan ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir miskin.
- Wanita yang hamil atau menyusui bayi yang khawatir menggangu janin atau bayinya. Allah memberi keringanan kepadanya untuk tidak berpuasa . Namun ia wajib qada sesuai jumlah hari yang ditinggalkan
Demikian beberapa orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa. Semoga bermanfaat