Guru adalah salah satu bagian yang terpenting dalam pengembangkan pendidikan di Indonesia, tanpa guru pendidikan tidak akan maju dan berkembang dengan baik. Guru yang professional akan mampu membawa pendidikan ke arah yang lebih baik. Dalam Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Kompetensi guru profesional memiliki ciri antara lain;
- Menguasai bahan ajar. menguasai bahan ajar yang akan disampaikan
- Mengelola program belajar mengajar, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
- Mengelola kelas. Guru yang profesioanal akan mampu mengelola dan mengatur suasana kelas dengan baik dan menata kelas dengan media atau alat peraga pengajaran yang ditempel didinding ataupun di simpan di rak kelas yang sudah disediakan.
- Menggunakan media/ sumber belajar. Guru harus mampu menggunakan berbagai media belajar baik berupa media audio, visual, audio visual. Media pembelajaran yang bisa digunakan bisa berupa in fokus, video, radio, flash card dan lain sebagainya.
- Menguasai landasan kependidikan. Mengenal tujuan pendidikan nacional untuk mencapai tujuan pendidikan, mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, mengenal prinsip- prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
- Mengelola interaksi belajar- mengajar, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, dengan menciptakan keaktifan siswa dalam belajar, sehingga pengetahuan siswa terus bertambah dan ada keinginan terus menerus untuk belajar dan mengeksplorasi pengetahuan mereka.
- Menilai prestasi belajar. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar
- Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan. Guru harus bisa membimbing murid yang mengalami kesulitan belajar, siswa yang berkelainan dan berbakat khusus serta bisa membimbing murid untuk menghargai pekerjaan di masyarakat.
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Guru harus mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah sekaligus melaksanan kegiatan tersebut.
- Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran. Kemampuan guru ini adalah untuk mengkaji konsep dasar penelitian ilmuwan dan melakukan penelitian sederhana.